Pengumuman Indonesia SIPF

Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF

Feb 23
2022

Siaran Pers Perubahan Anggaran Dasar

SIARAN PERS
PERUBAHAN MAKSUD, TUJUAN, KEGIATAN USAHA


Perubahan Anggaran Dasar Perihal Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-1504/PM.21/2021 tanggal 27 Desember 2021 dan Pemegang Saham Indonesia SIPF, yang dalam hal ini yaitu SRO (Self Regulatory Organization) melalui Pengambilan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham pada tanggal 17 Januari 2022, serta telah dilegalisasi melalui Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham Nomor 01 tanggal 04 Februari 2022, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa:

Indonesia SIPF telah secara resmi melakukan Perubahan pada Akta Pendirian No. 16 Tanggal 7 Desember 2012 PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Perseroan.

Sehingga perubahan menjadi seperti berikut:

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

  • Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia termasuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengadministrasian dana perlindungan pemodal.
  • Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, yaitu:
  1. Mengelola dan mengadministrasikan dana perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia;
  2. Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia;
  3. Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat Analisa atas klaim yang diajukan pemodal di Pasar Modal Indonesia dan melakukan pembayaran klaim yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan serta melakukan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim tersebut;
  4. Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia;
  5. Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hal pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian termasuk namun tidak terbatas, ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  6. Mewakili Pemodal dalam rangka meminta penggantian kerugian atas hilangnya Aset Pemodal yang tidak diberi ganti rugi oleh Dana Perlindungan Pemodal;
  7. Mengadministrasikan dan menjalankan kegiatan lain sehubungan dengan tugas dan peran terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal Indonesia; dan
  8. Melakukan kegiatan lain sehubungan dengan perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan arahan dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau pemangku kebijakan terkait lainnya.

Perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dalam rangka upaya Indonesia SIPF untuk dapat memperluas cakupan perlindungan yang dapat diberikan kepada investor di Pasar Modal Indonesia. Selain itu, dengan dilakukannya perubahan Anggaran Dasar ini diharapkan dapat membuat peran Indonesia SIPF sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal lebih leluasa dalam memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Pasar Modal Indonesia kedepannya, khususnya dalam hal perlindungan investor. Salah satunya yaitu mendukung penerapan mekanisme Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI), sebuah mekanisme perlindungan investor yang baru diimplementasikan di Pasar Modal Indonesia pada tahun 2021, sebagaimana ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI).

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

Satuan Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, & Hukum
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor
Efek Indonesia (P3IEI)
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2 Ground Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021.515.5553 | Faks. 021.515.5556