FAQ

Pertanyaan dan jawaban seputar Indonesia SIPF yang perlu Anda ketahui

Tentang SIPF

Indonesia SIPF adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi Pemodal yang memiliki rekening pada Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dari hilangnya aset Pemodal jika Anggota DPP tidak sanggup mengembalikan aset tersebut.

Syarat pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah :

  1. Menitipkan aset dan memiliki rekening Efek pada Anggota DPP;
  2. Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau dalam hal ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh Anggota DPP; dan
  3. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari LPP.

Tidak, anda akan mendapatkan perlindungan untuk masing-masing aset anda di kedua Anggota DPP tersebut.

Ya, tentu saja. Perlindungan Indonesia SIPF tidak berdasarkan kewarganegaraan ataupun wilayah dimana anda berada. Selama aset anda terdapat dalam rekening salah satu maupun lebih Anggota DPP, maka anda termasuk dalam perlindungan kami.

Dengan melihat Stiker “Kustodian Anggota Dana Perlindungan Pemodal” yang terdapat di setiap Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian. Jika terdapat tulisan sebagaimana dimaksud, maka Kustodian tersebut merupakan Anggota DPP dan secara otomatis seluruh nasabahnya merupakan bagian dari perlindungan Indonesia SIPF.

Pada dasarnya setiap Pemodal yang memiliki rekening pada Anggota DPP akan mendapatkan perlindungan dari kami. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;
  2. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian; dan
  3. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada huruf a dan huruf b