“Investasi adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam mendorong perekonomian negara, dan kami menyadari bahwa diperlukan sebuah proteksi yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Indonesia SIPF didirikan untuk menjadi sebuah lembaga yang dapat diandalkan oleh para pemodal, sehingga kami berharap bahwa masyarakat Indonesia dapat lebih menempatkan kepercayaan di industri pasar modal dan bersama kami mengambil bagian untuk memajukan Indonesia melalui investasi.”
Dana Perlindungan Pemodal menjamin adanya pemberian ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian serta Perantara Pedagang Efek yang termasuk ke dalam anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) merupakan Bank Kustodian dan Perantara Pedagang Efek (PPE) yang memiliki sejumlah kewajiban dengan prioritas untuk melindungi investasi pemodal Indonesia.
Indonesia SIPF sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal akan segera menangani klaim pemodal yang kehilangan asetnya setelah ada pernyataan resmi dari OJK mengenai kondisi dari investasi tersebut.