Tentang Kami

Indonesia SIPF hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor di Indonesia
melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor/pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam berinvestasi. Perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki kewenenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. Namun, perusahaan efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).

Oleh karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.