Perusahaan telah memiliki dan menerapkan Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) untuk seluruh Insan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan). Pedoman Etika dan Perilaku ini dibuat untuk menjadi panduan etika bagi Insan P3IEI dalam berperilaku, baik etika di tempat kerja dan atau etika dalam hubungan bisnis.
Perusahaan senantiasa terus mendorong kepatuhan internal terhadap Pedoman Etika dan Perilaku ini dengan memastikan bahwa Pedoman Etika dan Perilaku dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh setiap Insan. Sebagai wujud kepatuhan tersebut, setiap Insan P3IEI diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan Integritas (Pakta Integritas).
Pelanggaran terhadap Etika dan Perilaku akan dikenakan sanksi yang mengacu kepada Peraturan Perusahaan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
PERNYATAAN KOMITMEN
SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
PT PENYELENGGARA PROGRAM PERLINDUNGAN INVESTOR EFEK INDONESIA
Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan penyuapan, dengan ini kami sampaikan komitmen untuk menerapkan Anti Fraud, Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan guna mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan P3IEI dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta melarang keras segala bentuk keterlibatannya;
- Menjunjung tinggi prinsip kepatuhan peraturan perundangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta menjamin pemenuhannya;
- Membangun kesadaran setiap personil di Perusahaan dan komitmen untuk mematuhi dan melaksanakan Komitmen Manajemen Anti Penyuapan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan Komitmen Manajemen Anti Penyuapan dan berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai Peraturan Perundangan dan Peraturan relevan lainnya yang berlaku di Perusahaan;
- Membangun kesadaran dan keyakinan setiap personil di Perusahaan untuk menjalankan nilai dan norma yang benar dalam menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melakukan peningkatan dan perbaikan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan integrasinya, sesuai dengan tujuan dan arah Perusahaan;
- Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan risiko;
- Memastikan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan bebas dari konflik kepentingan, memiliki wewenang yang jelas, serta independen dalam menjalankan tugasnya.
Demikian Komitmen Insan P3IEI terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.