Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Sebagai upaya Perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance-GCG), Perusahaan telah memiliki sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) guna mencegah dan menangani pengaduan, kekurangan ataupun penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik Perusahaan.

Kriteria Pelanggaran

Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Indonesia SIPF, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Calon Karyawan, dan tenaga Outsourcing.

Kriteria jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan yaitu:

  1. Pelanggaran etika
  2. Keluhan atas pelayanan
  3. Kecurangan Pelaporan Keuangan

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran atau pelanggaran yang dilakukan oleh personil Indonesia SIPF, dapat menyampaikan melalui sarana resmi Indonesia SIPF berikut:

  1. Email: whistleblowing@indonesiasipf.co.id
  2. Amplop tertutup dengan pemberian kode WBS pada bagian kanan atas amplop tersebut, ditujukan kepada FKAP melalui alamat berikut:
    PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia
    Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1
    Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia  

Pelapor dapat melaporkan indikasi pelanggaran kepada Indonesia SIPF dengan menggunakan tautan formulir berikut (link format dokumen terlampir): Form_Pengaduan_WBS

Pelapor dapat memberikan informasi terkait identitas berupa nama, alamat, kartu identitas, nomor telepon/handphone, email. Identitas berupa nomor telepon/handphone atau email wajib disampaikan untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan. Identitas tersebut akan dilindungi kerahasiaannya oleh Perusahaan.

Pelapor dapat dilakukan secara anonim atau tanpa nama.