Pengumuman Indonesia SIPF

Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF

Jun 22
2022
Siaran Pers Pelaksanaan RUPS Tahunan 2022

Siaran Pers Pelaksanaan RUPS Tahunan 2022

SIARAN PERS
RUPS TAHUNAN 2022

Laporan Kinerja Tahun 2021 dan Pengangkatan Dewan Komisaris & Direksi Indonesia SIPF Periode 2022-2025

Pada tanggal 21 Juni 2022, Indonesia SIPF telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2022 yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diwakili oleh Bapak I Gede Nyoman Yetna, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang diwakili oleh Ibu Umi Kulsum, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang diwakili oleh Bapak Syafruddin. Penyelenggaraan RUPS Tahunan ini untuk pertama kalinya setelah pandemi Covid-19 dilakukan secara offline di Gedung Bursa Efek Indonesia.

 Agenda utama dalam RUPS Tahunan 2022 ini adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021;
  2. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, serta beberapa agenda lainnya.

Dilaporkan bahwa di tahun 2021 nilai DPP telah mencapai Rp235,83 miliar guna melindungi aset investor sebesar Rp5.426 triliun dari sejumlah 4.397.984 investor pasar modal yang tercatat di KSEI. Jika dibandingkan dengan nilai DPP di awal tahun 2021 yang sebesar Rp214,52 miliar, maka terjadi peningkatan jumlah DPP pada akhir tahun 2021 yaitu sebesar Rp21,31 miliar atau sebesar 9,93%. Peningkatan DPP tersebut dicapai dari beberapa sumber antara lain melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan Perantara Pedagang Efek (Sekuritas) dan Bank Kustodian sebagai Anggota DPP sebesar Rp15,21 miliar dan juga melalui hasil investasi atas pengelolaan DPP itu sendiri sebesar Rp8,60 miliar.

Sedangkan untuk kinerja Indonesia SIPF sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP), Perseroan memperoleh laba sebelum pajak mencapai Rp4,54 Miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp2,10 Miliar (naik 86%) dibandingkan dengan nilai pada tahun 2020. Kenaikan laba yang cukup drastis disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha sebanyak 24% dibandingkan tahun 2020. Laba bersih yang dibukukan oleh Perseroan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp4,38 miliar atau meningkat sebesar 80% dari laba bersih pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,43 miliar. Perseroan memperoleh laba tahun berjalan komprehensif sebesar Rp8,46 miliar atau meningkat sebanyak Rp2,28 miliar (37%) dari laba tahun berjalan komprehensif tahun 2020 sebesar Rp6,18 miliar.

Pendapatan Perseroan sebagai PDPP berasal dari Pendapatan Jasa Pengelolaan DPP. Pendapatan tersebut diperoleh dari jasa pengelolaan DPP atas hasil investasi bersih DPP. Pada tahun 2021, pendapatan jasa pengelolaan DPP yang berhasil diperoleh oleh Perseroan adalah sebesar Rp2,58 miliar, turun Rp824,80 juta (-24,22%) dari pendapatan jasa di tahun 2020. Meskipun demikian terdapat peningkatan pendapatan bunga pada tahun 2021 sebesar Rp4,41 miliar atau sebesar 37,78% dari pendapatan bunga tahun sebelumnya. Sehingga secara total, Perseroan mencatatkan pendapatan sebesar Rp18,68 miliar pada tahun 2021 atau mengalami peningkatan sebanyak Rp3,59 miliar (23,78%) dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2020.

Pada agenda selanjutnya yaitu Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, Pemegang Saham menyetujui untuk menetapkan atau mengesahkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-97/D.04/2022 tanggal 17 Juni 2022 Perihal Persetujuan Calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia Masa Jabatan 2022 s/d 2025, dengan nama-nama sebagai berikut:

Komisaris Utama : Lucia Sintha Sari

Komisaris            : Dian Kurniasarie

Direktur Utama    : Narotama Aryanto

Direktur               : Mariska Aritany Azis

Ibu Lucia Sintha Sari dan Ibu Dian Kurniasarie selaku Dewan Komisaris periode 2022-2025 menggantikan Dewan Komisaris periode 2019-2022 yaitu Ibu Dewi Arum Prastyaningtyas dan Bapak Roni Gunardi. Ibu Lucia Sintha Sari saat ini masih aktif sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Internal di KPEI, sedangkan Ibu Dian Kurniasarie saat tercatat masih aktif sebagai Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha di KSEI. Dengan background jabatan yang saat ini masih diamanahkan kepada para Dewan Komisaris, diharapkan dapat membawa sinergi yang lebih baik serta memperkuat Indonesia SIPF baik dari segi internal maupun eksternal Perseroan.

Bapak Narotama Aryanto dan Ibu Mariska Aritany Azis, selaku Direksi terpilih periode 2022-2025, merupakan Direksi incumbent yang dipercaya kembali untuk dapat melanjutkan kepemimpinannya di Perseroan, mempertimbangkan kinerja yang baik selama periode menjabat 2020-2022. Dengan terpilihnya kembali Bapak Narotama Aryanto dan Ibu Mariska Aritany Azis sebagai Direksi Perseroan, maka program kerja strategis yang saat ini masih berjalan akan dapat segera dilanjutkan.

Beberapa program strategis di tahun 2022 ini, antara lain yaitu Tindak Lanjut Usulan Perubahan Ketentuan (Peraturan OJK dan/atau UU) terkait Peningkatan Cakupan Perlindungan DPP, Penyusunan Kajian Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan dan Distribusi DPP, Pemenuhan Tindak Lanjut Kesiapan sebagai Administrator DKKI, Penyusunan Konsep dan Usulan Pelaksanaan Simulasi Administrator DKKI, dan Penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan E-Klaim.

Selain program kerja strategis tersebut, tentunya Perseroan juga masih memiliki sejumlah inisiatif dan kegiatan dalam rangka mendukung visi dan misi Perseroan. Kedepannya, dengan terpilihnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru ini diharapkan Perseroan dapat menyelesaikan setiap program kerja dan kegiatan tahun 2022 sesuai dengan target yang dicanangkan.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

Unit Hukum dan Sekretaris Perusahaan
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor
Efek Indonesia (P3IEI)
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2 Ground Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021.515.5553 | Faks. 021.515.5556