Pengumuman Indonesia SIPF

Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF

Nov 10
2022
Siaran Pers Pelaksanaan International Class 2022

Siaran Pers Pelaksanaan International Class 2022

SIARAN PERS
PELAKSANAAN INTERNATIONAL CLASS 2022


Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) bekerja sama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) telah menyelenggarakan International Class 2022 di Singapore Exchange (SGX), Singapura pada tanggal 2 November 2022. Kegiatan ini sekaligus mengakhiri rangkaian kegiatan dalam Investor Protection Month (IPM) 2022, dimana para pemenang kompetisi yang diselenggarakan dalam IPM 2022 berkesempatan mengikuti International Class 2022.

International Class tahun ini mengangkat tema “Capital Market Investor Protection Comparative Study” atau Studi Banding Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia dan Singapura. Meskipun Pasar Modal Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup baik dari sisi perlindungan investornya, namun referensi dari pasar modal negara lain tetap diperlukan guna mendukung perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia yang terus tumbuh dan bergerak secara dinamis.

Indonesia SIPF sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan berbagai mekanisme perlindungan yang dimilikinya menjadi narasumber mewakili Pasar Modal Indonesia. Sedangkan narasumber yang mewakili Pasar Modal Singapura yaitu Securities Investors Association Singapore (SIAS), sebuah lembaga berbentuk asosiasi yang memiliki tujuan untuk memberikan edukasi bagi investor di Singapura dan memfasilitasi persoalan investor dengan perusahaan tercatat.

Sedangkan peserta pada International Class 2022 terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari profesional di pasar modal seperti karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), PT IDX Solusi Teknologi Informasi, hingga akademisi dari Universitas Indonesia (UI). Selain itu, ada pula peserta yang berasal dari Pemenang Kompetisi Penulisan Artikel, Tiktok Challenges, dan Workshop Login AKSES KSEI pada event IPM 2022, diantaranya yaitu Perwakilan PT Phintraco Sekuritas, PT MNC Sekuritas, Galeri Investasi (GI) BEI Universitas Mataram, GI BEI Universitas Muhammadiyah Makassar, dan GI BEI FISIP Universitas Halu Oleo.

Pada seminar sesi pertama, Bapak Narotama Aryanto selaku Direktur Utama Indonesia SIPF berkesempatan menyampaikan materi terkait peran dan fungsi Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP). Bapak Narotama menyampaikan bahwa masih banyak ruang untuk ditingkatkan (room for improvement) bagi Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal bagi investor pasar modal, salah satunya yaitu nilai DPP yang per September 2022 terkumpul sebesar Rp259,74miliar. Nilai tersebut diharapkan dapat terus bertumbuh sehingga turut mampu meningkatkan batasan maksimal ganti rugi kepada investor yang saat ini sebesar Rp200juta per investor atau Rp100miliar per kejadian di Kustodian.   

Kemudian pada sesi kedua dilanjutkan materi KSEI yang disampaikan oleh Ibu Dian Kurniasarie, selaku Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI. Beberapa poin utama pembahasan yang disampaikan oleh Ibu Dian antara lain yaitu terkait profil KSEI, peran dan fungsi KSEI di Pasar Modal Indonesia, dan mekanisme perlindungan bagi investor yang dikembangkan oleh KSEI, seperti pemisahan rekening investor melalui Rekening Dana Nasabah (RDN), Pemberian SID (Single Investor Identification) atau Nomor Identitas bagi Investor, Layanan AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau portofolionya, Layanan EASY (E-Proxy) yang dapat memfasilitasi investor untuk dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara online, hingga pengembangan sistem C-BEST yang memungkinkan untuk meningkatkan performa proses instruksi settlement dari 20.000 per menit hingga 150.000 per menit. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan berbagai mekanisme tersebut, KSEI juga secara rutin melakukan kegiatan literasi dan edukasi kepada pelaku pasar modal.

Sesi terakhir International Class 2022 ditutup oleh pemaparan Mr. David Gerald selaku Founder, President, dan CEO SIAS terkait peran SIAS pada industri pasar modal di Singapura. SIAS memiliki tagline SIAS: Silly Investor Always Suffer, but Smart Investor Always Succeed. Artinya bahwa untuk menjadi seorang investor diperlukan pemahaman dan edukasi yang baik tentang cara berinvestasi. Oleh karena itu SIAS secara masif melakukan berbagai macam edukasi kepada para investor di Singapura. Tercatat sebanyak 150 kegiatan edukasi telah dilakukan SIAS dengan melibatkan sekitar 31 ribu peserta. Selain edukasi, peran yang dilakukan SIAS untuk investor di Singapura antara lain yaitu menjaga hak investor, memfasilitasi penyelesaian persoalan atau issue antara investor dengan manajemen perusahaan tercatat, dan aktif mempromosikan Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) dan transparansi perusahaan tercatat. Kemudian Mr. David juga menambahkan bahwa berbeda dengan Indonesia SIPF yang memiliki DPP untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan aset milik investor, SIAS tidak memiliki dana seperti DPP tersebut.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

Satuan Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, & Hukum
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor
Efek Indonesia (P3IEI)
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2 Ground Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021.515.5553 | Faks. 021.515.5556