Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF
JAKARTA & WASHINGTON, D.C., 2 November 2026 – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) dan Securities Investor Protection Corporation (SIPC) menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU) dalam rangka meningkatkan komunikasi, pertukaran informasi, dan kerja sama di bidang pelindungan investor pasar modal yang dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
MOU ini akan menjadi kerangka bagi komunikasi dan kerja sama lintas negara terkait pelaksanaan fungsi pelindungan investor yang serupa, sebagaimana dijalankan oleh kedua lembaga, termasuk penanganan kegagalan perusahaan efek/broker-dealer yang beroperasi lintas negara (cross-border) serta memastikan pembayaran ganti rugi kepada investor dilakukan secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Penandatanganan MOU dilakukan oleh Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar, dan President & CEO SIPC, Michael L. Post, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi Investor Protection Sharing Session secara daring untuk mendiskusikan perkembangan terkini mengenai pelindungan investor di kedua negara.
Gusrinaldi menyampaikan bahwa “Indonesia SIPF dan SIPC memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat pelindungan investor di pasar modal. Melalui kerja sama ini, kedua lembaga dapat meningkatkan pelindungan terhadap investor melalui koordinasi yang lebih erat. Seiring dengan semakin meningkatnya keterhubungan/interkoneksi pasar modal, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan mandat di yurisdiksi masing-masing.”
Michael Post menyampaikan bahwa “SIPC and Indonesia SIPF acknowledge the importance of investor protection in each country if a member brokerage firm becomes insolvent, and the value of cooperation for the improvement of both investor protection schemes. With securities markets becoming increasingly intertwined, both organizations will derive substantial benefit from improved communication and greater cooperation in their efforts to protect investors.”
Penguatan hubungan kelembagaan dengan lembaga pelindungan investor internasional merupakan bagian dari langkah strategis Indonesia SIPF untuk memperluas kolaborasi dan pertukaran perspektif mengenai pengembangan kerangka pelindungan investor, sejalan dengan upaya penguatan landasan hukum dan perluasan cakupan pelindungan investor yang sedang dijalankan Indonesia SIPF.
Press release yang diterbitkan oleh SIPC: https://www.sipc.org/news-and-media/newsreleases/20261030Copyrights © 2026 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.