Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF
Pada tanggal 4 November 2021, Indonesia SIPF menghadiri Forum Internasional Lembaga Perlindungan Investor dengan tema “Coffee Chat: Update Isu Kasus di Setiap Negara” yang turut juga dihadiri oleh perwakilan dari Canadian Investor Protection Fund (CIPF/Kanada), Securities Investor Protection Corporation (SIPC/Amerika Serikat), Japan Investor Protection Fund (JIPF/Jepang), Securities Exchanges Guarantee Corporation (SEGC/Australia), Financial Services Compensation Scheme (FSCS/Inggris), European Investor Compensation Company DAC (ICCL), dan FOGAIN (Spanyol).
Acara ini dimulai dengan masing-masing perwakilan lembaga menyampaikan isu-isu terkini di negaranya. Isu terhangat dari setiap negara yaitu pandemi Covid-19 yang menjangkiti hampir seluruh negara di dunia ternyata cukup memberikan dampak bagi setiap negara, tidak hanya dampak negatif namun juga memiliki dampak positif. Selama periode pandemi tahun 2020 hingga 2021, kasus yang ditangani para Lembaga Perlindungan Investor (Investor Protection Fund/IPF) cenderung menurun. Kondisi ekonomi, khususnya industri Pasar Modal yang sempat terpukul cukup telak diawal pandemi menyebabkan aktivitas transaksi dan perdagangan menjadi tidak bergairah, yang mana hal ini (mungkin) juga turut mengurangi tingkat kejahatan di Pasar Modal.
Selain Covid-19, ‘demam’ cryptocurrency (mata uang kripto) ternyata juga menyerang banyak negara dibelahan dunia, termasuk negara-negara perwakilan IPF dunia. Sebagaimana yang diketahui, dalam beberapa tahun ke belakang, pertumbuhan investor dan produk cryptocurrency terbilang cukup pesat. Meskipun belum mempunyai regulasi yang konkret, namun tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menempatkan dananya pada cryptocurrency. Menindaklanjuti hal tersebut, tidak sedikit negara-negara yang mulai membahas kemungkinan untuk menciptakan sebuah mekanisme perlindungan bagi industri cryptocurrency (crypto protection). Keamanan dalam berinvestasi merupakan suatu hal yang dibutuhkan dan diperlukan bagi investor dan industri. Namun tentunya crypto protection ini masih cukup jauh jika ingin diimplementasikan di Indonesia.
Selanjutnya, tidak ketinggalan Indonesia SIPF melalui Narotama Aryanto selaku Direktur Utama juga menyampaikan update terkini terkait perkembangan mekanisme perlindungan investor di Indonesia dan juga rencana strategis yang sedang dan akan dijalankan Indonesia SIPF. Berdasarkan keterangan yang diberikan Narotama Aryanto, saat ini setidaknya ada tiga (3) rencana strategis Indonesia SIPF yang masih on going, yaitu Perluasan Cakupan Perlindungan DPP, Skema Sumber Pendanaan DPP, dan Persiapan Menjadi Administrator Disgorgement Fund. Tiga (3) rencana strategis ini diharapkan dapat rampung di akhir tahun 2021.
Narotama Aryanto mengungkapkan bahwa Indonesia SIPF sebagai lembaga yang terbilang masih cukup muda dibandingkan dengan IPF lainnya membutuhkan dukungan dan masukan untuk dapat menyelesaikan rencana kerja di tahun 2021 dan juga rencana strategis Perusahaan yang akan dilaksanakan di tahun 2022 yang terdiri dari:
Dukungan dan masukan yang diberikan oleh IPF negara lain diharapkan dapat memberikan Indonesia SIPF pemahaman dan sudut pandang yang lebih luas untuk dapat menyelesaikan berbagai target tersebut dengan baik dan lancar.
Hal menarik diungkapkan pada sesi update dari CIPF, bahwa dalam rangka memperkuat status kelembagaan dan meningkatkan perlindungan yang dapat mereka berikan, saat ini Canadian Securities Administrators (CSA) telah mengumumkan untuk mengkonsolidasi fungsi CIPF dengan Investment Industry Regulatory Organization of Canada (IIROC) dan the Mutual Fund Dealers Association of Canada (MFDA) sehingga dapat berubah menjadi Self-Regulatory Organization (SRO). Transformasi tersebut tentu dapat menjadi bahan referensi bagi berbagai negara dalam menciptakan kelembagaan IPF yang lebih efisien dan kuat. Sebagaimana rencana strategis transformasi Indonesia SIPF yang tengah diusung untuk memperkuat status kelembagaan dan meningkatkan perlindungan di Pasar Modal Indonesia.
Selain itu, dalam forum ini juga dibahas inisiasi pembentukan International Investor Protection Fund Forum (IIPFF), sebuah wadah bagi lembaga IPF untuk dapat bertukar Informasi dari jurisdiksi masing-masing, yang tentunya Indonesia SIPF akan turut serta didalamnya. Dengan sinergi dan kolaborasi dengan anggota IIPFF, Indonesia SIPF berharap dapat belajar dari pengetahuan dan pengalaman IPF lainnya untuk dapat mengadopsi berbagai kebijakan yang sekiranya dapat diterapkan di Indonesia, serta bagaimana menjalankan konsep perlindungan investor yang tepat dan efektif di industri ini. Lebih dari itu, Indonesia SIPF berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan sehat bagi investor Pasar Modal Indonesia.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.
Satuan Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, & HukumCopyrights © 2025 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.