Berita Indonesia SIPF

Informasi dan berita terkini mengenai investasi, pasar modal, dan DPP

Jul 03
2020

Siaran Pers: RUPS Tahunan 2020

SIARAN PERS
RUPS Tahunan 2020 Indonesia SIPF: LAPORAN KINERJA 2019
Membawa Keyakinan Untuk Maju Melangkah dan Berkembang

Jakarta, 3 Juli 2020. Pada tanggal 26 Juni 2020, Indonesia SIPF telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam rangka Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019 serta beberapa agenda lainnya. Dilaporkan bahwa di tahun 2019 nilai DPP telah mencapai Rp 189,08 miliar guna melindungi total nilai aset sebesar Rp4.324 Triliun sejumlah 1.350.026 pemodal. Sedangkan untuk kinerja Indonesia SIPF sebagai Lembaga Penyelenggara Perlindungan Pemodal (PDPP) untuk pertama kalinya mencetak laba sebelum pajak tertinggi sejak pendirian yaitu sebesar Rp2,021 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp1,636 miliar atau 425% dari laba sebelum pajak pada tahun 2018 sebesar Rp384 juta. Kenaikan laba sebelum pajak tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan usaha sebesar Rp1,993 miliar atau 15% (lima belas perseratus).

Sepanjang tahun 2019, Perusahaan senantiasa menjaga fokusnya untuk menjalankan peran sebagai Lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di tengah berbagai perkembangan dan tantangan di Industri Pasar Modal. Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia mendorong peningkatan nilai DPP pada tahun 2019. Nilai DPP pada tahun 2019 mengalami peningkatan pertumbuhan sebesar 17,66% dibandingkan dengan posisi DPP per 31 Desember 2018 menjadi Rp189,08 Miliar dari Rp160,70 Miliar. Aset Pemodal yang Dilindungi meningkat menjadi Rp4.324 Triliun dari Rp4.066 Triliun atau meningkat sebesar 6,34% dibandingkan tahun 2018. Jumlah pemodal yang Dilindungi mengalami peningkatan sebesar 29,51% atau menjadi 1.350.026 pemodal dari 1.042.396 pemodal.

Menurut Widodo, Direktur Indonesia SIPF, peningkatan nilai DPP tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan pada Iuran Keanggotaan Tahunan dan Pendapatan Bunga yang cukup signifikan di tahun 2019. Iuran Keanggotaan Tahunan yang berhasil dihimpun oleh Indonesia SIPF pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 18,54 miliar atau meningkat 8,55% dari Iuran Keanggotaan Tahunan 2018 yakni sebesar Rp 17,08 miliar. Penambahan 4 Anggota DPP baru (yang terdiri atas 1 Perantara Pedagang Efek dan 3 Bank Kustodian) turut memberikan kontribusi terhadap Iuran keanggotaan awal pada tahun 2019 sebesar total Rp400 juta. Sehingga per Desember 2019, total jumlah Anggota DPP tercatat 128 (seratus dua puluh delapan) Perusahaan yang terdiri dari 106 (seratus enam) Perantara Pedagang Efek dan 22 (dua puluh dua) Bank Kustodian. Di tahun ini pula untuk pertama kalinya, Anggota DPP berupa PPE ikut turut serta berkontribusi secara langsung pada pembayaran porsi iuran keanggotaan tahunannya untuk DPP sebesar 25%, setelah sejak awal pembentukan DPP pembayaran iuran tersebut 100% dibayarkan oleh Self-Regulatory Organization (SRO). “Kami mengapresiasi kontribusi tersebut guna keberlangsungan DPP bagi perlindungan pemodal Pasar Modal Indonesia.”

Kemudian dalam kaitannya dengan layanan kepada pemangku kepentingan, di tahun 2019 Perusahaan kembali melanjutkan rencana peningkatan Besaran Nilai Ganti Rugi Pemodal yang saat ini nilainya Rp 100juta/Pemodal dan Rp 50miliar/Kustodian. Rencana tersebut dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, khususnya investor akan batasan maksimal ganti rugi yang lebih besar dari Rp100juta, hal ini juga seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya Pasar Modal Indonesia. Diharapkan pada tahun 2020 ini rencana peningkatan Besaran Nilai Ganti Rugi Pemodal tersebut telah terealisasikan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Indonesia SIPF juga telah menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang disiapkan guna merealisasikan Portal Anggota DPP di website Indonesia SIPF, sebuah medium yang diharapkan dapat menjembatani antara Anggota DPP dan pemodal maupun calon pemodal yang akan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Rencana kerja ini akan dilanjutkan dengan implementasi program layanan perlindungan pemodal yang akan dijalankan di Triwulan III tahun 2020.

Indonesia SIPF kerap turut aktif dalam berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh seluruh stakeholder Pasar Modal Indonesia, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Anggota DPP, hingga ke Universitas dan Sekolah Tinggi. Tidak terbatas hanya kepada masyarakat umum, Indonesia SIPF secara rutin melakukan kegiatan sosialisasi kepada rekan-rekan di Sekuritas (Perusahaan Pedagang Efek) dan Bank Kustodian yang secara langsung berhubungan dengan para Pemodal terkait perlindungan bagi Aset Nasabahnya. Selanjutnya dalam menunjang program edukasi tersebut, Indonesia SIPF juga telah melakukan pembenahan dalam penggunaan media sosial perusahaan yaitu akun Instagram @IndonesiaSIPF sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi sektor keuangan pada umumnya maupun pasar modal dan perlindungannya pada khususnya. Penyajian konten dalam bentuk infografis dengan artiker dan fun facts yang berkaitan dengan investasi diharapkan dapat menarik minat dari para investor maupun calon investor untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia dengan aman dan nyaman.

Dengan adanya rencana kenaikan batas maksimal ganti rugi pemodal serta berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri pasar modal dengan adanya perlindungan bagi investor dari risiko hilangnya efek dan/atau dana milik investor yang dititipkan pada kustodian yang menjadi Anggota DPP. Indonesia SIPF senantiasa berkomitmen untuk membawa kepercayaan tersebut sebagai modal dalam pengembahan kapabilitas kelembagaan di tahun 2020 ini. Sehingga hal ini akan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi para investor dan calon investor untuk meningkatkan aktifitas berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, & Hukum
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI)
Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF)
Indonesia Stock Exchange Building
Tower 2 Ground Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021.515.5553 | Faks. 021.515.5556