INILAH.COM, Jakarta - Untuk meningkatkan perlindungan nasabah di pasar modal, otoritas pasar modal merilis dua peraturan baru yaitu mengenai dana perlindungan pemodal dan penyelenggara dana perlindungan pemodal pada 28 Desember 2012. Dana perlindungan pemodal diatur dalam Peraturan Nomor VI.A.4 sedangkan penyelenggara dana perlindungan pemodal diatur dalam Peraturan Nomor VI.A.5. Demikian seperti dikutip dari siaran pers Bapepam-LK, Senin (31/12/2012). Baca Selengkapnya di sini.