Rangkaian agenda kegiatan Indonesia SIPF yang dapat Anda ikuti
Pada tanggal 4 Juli 2024, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) menghadiri undangan Rapat Pleno DSN-MUI ke-58 tahun 2024 untuk membahas dan menetapkan Fatwa terkait Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal di pasar modal Indonesia.
Dalam Rapat Pleno tersebut, hadir para pimpinan DSN-MUI, antara lain Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag. selaku Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI, K.H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si. selaku Pimpinan Badan Pengurus DSN-MUI, dan Prof. Dr. H. Jaih Mubarok selaku Sekretaris BPH DSN-MUI. Sedangkan dari Indonesia SIPF diwakili oleh Narotama Aryanto (Direktur Utama), Mariska Aritany Azis (Direktur), Bayu Priguna (Kepala Satuan Manajemen Strategi dan Pengembangan Bisnis), dan tim terkait lainnya.
Fatwa ini merupakan inisiatif Indonesia SIPF yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dan menjawab kebutuhan masyarakat di Indonesia yang dalam hal ini merupakan negara yang memiliki pasar sangat potensial untuk perkembangan ekonomi berbasis syariah, termasuk pasar modal syariah. Sehingga adanya fatwa tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mulai berinvestasi pada pasar modal syariah Indonesia.
Selain itu, dengan diperolehnya Fatwa terkait Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal tersebut maka pasar modal Indonesia menjadi pasar modal pertama di dunia yang memiliki prinsip syariah mulai dari produk, proses transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan, jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, hingga pelindungan terhadap aset pemodal.Copyrights © 2024 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.