“Investasi adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam mendorong perekonomian negara, dan kami menyadari bahwa diperlukan sebuah proteksi yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Indonesia SIPF didirikan untuk menjadi sebuah lembaga yang dapat diandalkan oleh para pemodal, sehingga kami berharap bahwa masyarakat Indonesia dapat lebih menempatkan kepercayaan di industri pasar modal dan bersama kami mengambil bagian untuk memajukan Indonesia melalui investasi.”
Dana Perlindungan Pemodal menjamin adanya pemberian ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian serta Perantara Pedagang Efek yang termasuk ke dalam anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Saat ini, ada 22 Bank Kustodian dan 105 Perantara Pedagang Efek yang termasuk sebagai anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang memiliki sejumlah kewajiban dengan prioritas untuk melindungi investasi pemodal Indonesia.
Indonesia SIPF sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal akan segera menangani klaim pemodal yang kehilangan asetnya setelah ada pernyataan resmi dari OJK mengenai kondisi dari investasi tersebut.
IHSG
BI 7-Day RR
Inflasi (YtD)
Inflasi (YoY)
Rp/USD
IGB 3 Year
IGB 5 Year
1. Peningkatan besaran maksimal batas ganti rugi kepada Pemodal sebesar Rp 200 juta per Pemodal, dari sebelumnya Rp 100 juta per Pemodal;
2. Peningkatan besaran maksimal batas ganti rugi untuk setiap Kustodian sebesar Rp 100 miliar per Kustodian, dari sebelumnya Rp 50 miliar per Kustodian; dan
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2021.
Demikian untuk diketahui bersama.